Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Langkat
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Langkat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Langkat menyelenggarakan fungsi: